Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
siang pak, sy mau tanya apakah proses mobilisasi dan demobilisasi dalam proyek konstruksi dikenakan pph 23 ? mobilisasi dan demobilisasi merupakan pengantaran alat berat yg kita sewa ke tempat kita dan demobilisasi pengembalian alat tsb tapi ini tdk termasuk jasa sewa alat nya, krn jasa sewa alatnya sudah kita potong pak, mobilisasi dan demobilisasi ini hanya pengantatan alat berat dari vendor ke kita, yg menanggung biaya nya sy pak, iya pak statusnya sya memakai atau meyewa alat berat tsb
Jawaban
kembalikan ke pengertian sewa sesuai SE-35/PJ/2010. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Sepanjang biaya akomodasi ts
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP