faq1:5k12:59630--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Memberitahukan pemanfaatan insentif bulan januari 2021, bisa ngga diguakan untuk tahun 2020?
Jawaban
Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. (PMK 9/2021 PASAL 3 AYAT 4)
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k12/59630--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)