User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59630--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Memberitahukan pemanfaatan insentif bulan januari 2021, bisa ngga diguakan untuk tahun 2020?

Jawaban

Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. (PMK 9/2021 PASAL 3 AYAT 4)

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k12/59630--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)