User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59627--11-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp impor barang, ternyata rusak kemudian diekspor untuk diperbaiki, dan diimpor lagi. apakah terutang PPN? mekanisme syaratnya?

Jawaban

PMK 198/2019 Pasal 2 ayat 2 dan 3 atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. mekanisme dan syarat dokumen tanya DJBC

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k12/59627--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)