faq1:5k12:59627--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp impor barang, ternyata rusak kemudian diekspor untuk diperbaiki, dan diimpor lagi. apakah terutang PPN? mekanisme syaratnya?
Jawaban
PMK 198/2019 Pasal 2 ayat 2 dan 3 atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. mekanisme dan syarat dokumen tanya DJBC
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k12/59627--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)