faq1:5k12:59625--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wp gak mau dipotong pph 23, padahal ttp potong, dasarnya apa ya?
Jawaban
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: (UU PPh 36/2008 psl 23)
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k12/59625--11-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1