faq1:5k12:59616--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Penyusutan aset yang dijual pada pertengahan tahun apakah dapat disusutkan akhir tahun sedangkan faktur pajak terbit di akhir tahun. 2020 desember.
Jawaban
Jika aset sudah dialihkan maka sudah tidak dapat disusutkan lagi. terkait dengan penerbitan FP atas penyerahan aset tersebut dilihat dari pembukuan wajib pajak dan jika lewat dari batas waktu penerbitan FP maka dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k12/59616--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)