User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59616--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Penyusutan aset yang dijual pada pertengahan tahun apakah dapat disusutkan akhir tahun sedangkan faktur pajak terbit di akhir tahun. 2020 desember.

Jawaban

Jika aset sudah dialihkan maka sudah tidak dapat disusutkan lagi. terkait dengan penerbitan FP atas penyerahan aset tersebut dilihat dari pembukuan wajib pajak dan jika lewat dari batas waktu penerbitan FP maka dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k12/59616--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)