faq1:5k12:59603--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
NIlai lebih lembaga sosial berupa yayasan. menerima penghasilan dari donasi dan ada penjualan merchandise. Penghitungan nilai sisa lebihnya bagaimana ?
Jawaban
Sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Jika donasi tersebut termasuk bkan objek pajak, maka tidak masuk dalam perhitungan sisa lebihnya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/59603--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)