User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59588--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP salah menyetorkan PPh 23 atas deviden, disetorkan dengan KJS 104. Bisa PBK ga? SPT belum dilaporkan.

Jawaban

Bisa di PBK

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k12/59588--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)