faq1:5k12:59585--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bukti potong pph 23 ditahun 2020, dilakukan pembetulan di tahun 2021. Bisa dikreditkan di tahun 2021? Aturannya?
Jawaban
Tidak bisa, dikreditkan di tahun pajak bersangkutan (pasal 20 PP 94/2010). Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k12/59585--11-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1