faq1:5k12:59574--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pemotong sudah bayar dan lapor pph 23, lalu dibatalkan transaksinya. kelebihan tersebut tidak bisa di pbk kan?

Jawaban

dijelaskan sesuai ND 132 tahun 2020

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k12/59574--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)