faq1:5k12:59562--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau pusat BKM, cabang pusat, pemotongan BKM ya?
Jawaban
dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k12/59562--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)