User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59547--11-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pendaftaran npwp ditolak, bagaimana cara mengajukan kembali?

Jawaban

Jika pendaftaran NPWP ditolak, silakan mengajukan permohonan kembali dengan menggunakan akun ereg yang sama. Kemudian, harap perhatikan alasan penolakan dari KPP, agar ketika melakukan pendaftaran kembali permohonan diterima. Sebaiknya langsung arahkan wp untuk menyesuaikan saja dengan alasan penolakan dari KPP, lalu ulangi ajukan permohonan pendaftaran. Serta tetap sampaikan juga terkait persyaratan di PER-04/PJ/2020.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k12/59547--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)