faq1:5k12:59547--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pendaftaran npwp ditolak, bagaimana cara mengajukan kembali?
Jawaban
Jika pendaftaran NPWP ditolak, silakan mengajukan permohonan kembali dengan menggunakan akun ereg yang sama. Kemudian, harap perhatikan alasan penolakan dari KPP, agar ketika melakukan pendaftaran kembali permohonan diterima. Sebaiknya langsung arahkan wp untuk menyesuaikan saja dengan alasan penolakan dari KPP, lalu ulangi ajukan permohonan pendaftaran. Serta tetap sampaikan juga terkait persyaratan di PER-04/PJ/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k12/59547--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)