faq1:5k12:59538--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp dulu pakai pp23, 2021 harusnya sudah pakai tarif umum, tapi wp lupa dan sejak jan 21 masih lapor realisasi dtp
Jawaban
untuk realisasi dtp kalau salah kan bisa pembetulan untuk mengeluarkan nilai yang dilaporkan, Cuma untuk masa2 yg sudah tidak bisa pembetulan silakan konsul ke kpp baiknya gimana. Dan apakah semua realisasi bisa dibatalkan dari sistem silakan konfirm ke kpp. untuk pph 25nya silakan disetorkan sesuai kewajibannya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k12/59538--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)