faq1:5k12:59520--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Nilai kelebihan pembayaran PPN diinputkan dimana ketika pembetulan?
Jawaban
Dijelaskan mekanisme pembetulan sesuai PER 29/2015 Lebih setor bisa ke 2B
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k12/59520--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)