User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59520--11-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Nilai kelebihan pembayaran PPN diinputkan dimana ketika pembetulan?

Jawaban

Dijelaskan mekanisme pembetulan sesuai PER 29/2015 Lebih setor bisa ke 2B

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k12/59520--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)