User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59505--11-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PM dari PKP pedagang eceran apakah bisa dikreditkan ?

Jawaban

Faktur Pajak PKP Pedagang eceran yang berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. tidak dapat dikreditkan. Pasal 80 ayat 10

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k12/59505--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)