faq1:5k12:59505--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PM dari PKP pedagang eceran apakah bisa dikreditkan ?
Jawaban
Faktur Pajak PKP Pedagang eceran yang berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. tidak dapat dikreditkan. Pasal 80 ayat 10
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/59505--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)