User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59484--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya untuk Perusahaan yang pinjam uang ke pemegang saham gmna perlakuan pajaknya baik untuk si perusahaan maupun pemegang sahamnya atas bunga pinjamannya?, dan minta ketentuan peraturannya yang mana?

Jawaban

Bagi perusahaan, ketentuan biaya secara normatif di Pasal 6 dan 9 UU PPh Untuk pemegang saham yang terima penghasilan dari bunga secara umum dipotong PPh 23 dan bisa dikreditkan. Kalo mau kasih info pinjaman yang tanpa bunga boleh aja sih sebagai referensi buat WP sepanjang memenuhi kriteria maka tidak terutang bunga

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k12/59484--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)