User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59464--11-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wajib Pajak bendahara satker pemerintah. ppk mereka melakukan kerjasama dengan perusahaan NON PKP, dibidang JASA. sebagai bendahara, apakah bisa membebankan ppn atau pph ke perusahaan tersebut atas kegiatan JASA yang mereka kerjakan?

Jawaban

PPh 23 sila dipotong.. PPN karena rekanan non PKP ga ada aspek PPN

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k12/59464--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)