faq1:5k12:59464--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Wajib Pajak bendahara satker pemerintah. ppk mereka melakukan kerjasama dengan perusahaan NON PKP, dibidang JASA. sebagai bendahara, apakah bisa membebankan ppn atau pph ke perusahaan tersebut atas kegiatan JASA yang mereka kerjakan?
Jawaban
PPh 23 sila dipotong.. PPN karena rekanan non PKP ga ada aspek PPN
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k12/59464--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)