User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59457--11-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kompensasi dari cabang yg dipusatkan ke BKM

Jawaban

Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k12/59457--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)