User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59447--11-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

suku bunga acuan stp

Jawaban

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/59447--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)