faq1:5k12:59443--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah pengalihan hak atas tanah dan bangunan terkena pph nya?
Jawaban
defalutnya kena. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/59443--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)