faq1:5k12:59441--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp terima SKPKB terus diajukan keberatan sudah ada pembayaran sebelum mengajukan keberatan, keberatan disetujui, utang pajak jadi nihil, apakah ada imbalan bunga?
Jawaban
pp74 tahun 20211 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap: kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; atau kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k12/59441--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)