User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59440--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalo WP ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Kalo udah bayar PPh-nya apakah kena ppn nya juga?

Jawaban

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/59440--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)