User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59439--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir, yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak. (Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017) di TKB 20jt tapi di PMK 2jt

Jawaban

di PMK jg 20jt

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k12/59439--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)