User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59435--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

adanya peralihan dari pp 23 ke tarif umum. angsuran pph 25 nya gimana ya taun pertama?

Jawaban

Angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018) Bagi Wajib Pajak yang: memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23 TAHUN 2018 wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/59435--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)