faq1:5k12:59400--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau badan udh potong dividen ke op dan ternyata si OP mau investasi
Jawaban
bisa PMK-187/2015 atau jelasin ke WP untuk tidak perlu memotong dividen ke OP karena wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal investasi tidak sesuai ketentuan
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k12/59400--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)