User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59400--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau badan udh potong dividen ke op dan ternyata si OP mau investasi

Jawaban

bisa PMK-187/2015 atau jelasin ke WP untuk tidak perlu memotong dividen ke OP karena wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal investasi tidak sesuai ketentuan

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k12/59400--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)