faq1:5k12:59377--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 25 Perusahaan PMB jika ternyata terlambat laporan triwulanan dan angsurannya kurang dari seharusnya di awal triwulan 2 seperti apa konsekuensinya
Jawaban
tentunya ada sanksi dari keterlambatan setoran pertama karena kurang disetor dan juga denda keterlambatan pelaporan SPT 25 termasuk sanksi dari jumlah sanksi yang kurang disetorkan jika sampai saat ini belum juga disetorkan. nilai yang dapat dikreditkan tetap sesuai pokok PPh 25 nanti di akhir tahun pajak ybs
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k12/59377--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)