User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59377--10-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 25 Perusahaan PMB jika ternyata terlambat laporan triwulanan dan angsurannya kurang dari seharusnya di awal triwulan 2 seperti apa konsekuensinya

Jawaban

tentunya ada sanksi dari keterlambatan setoran pertama karena kurang disetor dan juga denda keterlambatan pelaporan SPT 25 termasuk sanksi dari jumlah sanksi yang kurang disetorkan jika sampai saat ini belum juga disetorkan. nilai yang dapat dikreditkan tetap sesuai pokok PPh 25 nanti di akhir tahun pajak ybs

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k12/59377--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)