User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59358--10-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Bagaimana ketentuan terkait dengan pelaporan cabang yang dipusatkan di BKM terkait PPN

Jawaban

cabang tetap bisa lapor sesuai dengan ketentuan yang ada di infografis yang sudah ada, nanti untuk cabang, hanya akan melaporkan SPT masa mei sampai tgl 23 saja. seterusnya akan masuk ke administrasi PKP pusat

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k12/59358--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)