faq1:5k12:59346--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Wajib pajak salah melakukan pemotongan, seharusnya terutang februari 2021 tetapi di potong di november 2020. Masa november hanya ada 1 transaksi itu dan sudah dilaporkan melalui ebupot. Apakah kalo wp membuat pembetulan 1 dengan membatalkan bukpot, wp dapat melakukan pemindahbukuan atas transaksi tersebut?
Jawaban
Berdasarkan penegasan dalam ND-132/2020, seharusnya bisa diajukan Pbk dengan tetap memperhatikan angka 2 huruf d poin 3 dan poin 4
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/59346--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)