Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya ingin tanya apabila jika saya melakukan pembetulan pada bukti potong yang tidak seharusnya dan saya ubah kembali sesuai yang benar apakah perlu lapor spt pembetulan? Bukti potong sudah saya simpan sehingga muncul 2 list berbeda 1 list asli dengan status ganti dan hanya ada pilihan lihat dan 1 list pembetulan, SPT nya adalah pph 23,
Jawaban
Sudah dijelaskan konsep hapus/ubah bukti potong sesuai: Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah
Dasar Hukum
–
Editor
EFA