faq1:5k12:59339--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika SPT PPh 21 Nihil apakah tetap perlu lapor ?
Jawaban
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k12/59339--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)