faq1:5k12:59336--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Izin bertanya apabila WP sudah bayar PPh 25 tapi ternyata bulannya salah. Harusnya bayar untuk bln 5 tapi salah isi jd bulan 6, dan baru sadar seminggu setelah di bayarkan, apakah bs lgsung PBk?
Jawaban
sampaikan normatif dulu bahwa angsuran PPh 25 itu ketika setor dan dapet NTPN dianggap sudah lapor juga lalu untuk pbk ada klausul bisa dilakukan sepanjang pembayarannya belum diperhitungkan dgn pajak terutang dalam SPT, terkait bisa pbk atau tidak arahkan konfirmasi kpp aja Je, kalau gabisa berarti pengambalian pmk-187 dan setor lg dgn data yg sesuai
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k12/59336--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)