User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59336--10-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Izin bertanya apabila WP sudah bayar PPh 25 tapi ternyata bulannya salah. Harusnya bayar untuk bln 5 tapi salah isi jd bulan 6, dan baru sadar seminggu setelah di bayarkan, apakah bs lgsung PBk?

Jawaban

sampaikan normatif dulu bahwa angsuran PPh 25 itu ketika setor dan dapet NTPN dianggap sudah lapor juga lalu untuk pbk ada klausul bisa dilakukan sepanjang pembayarannya belum diperhitungkan dgn pajak terutang dalam SPT, terkait bisa pbk atau tidak arahkan konfirmasi kpp aja Je, kalau gabisa berarti pengambalian pmk-187 dan setor lg dgn data yg sesuai

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k12/59336--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)