faq1:5k12:59335--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika perusahaan status reseller mendapat tagihan Sewa software dari luar negeri yang disewakan ke pihak ketiga di indonesia. atas sewa software tersebut apakah termasuk pengertian royalti?
Jawaban
PM Pengertian royalti kembalikan ke penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf H UU PPh ya. Silakan wp bisa tentukan apakah transaksinya masuk pengertian royalti atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k12/59335--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)