Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
suami meninggal dunia, lalu istri meneruskan NPWP suami karena masih ada warisan yang belum terbagi. Sebelumnya sang Istri NPWP gabung dengan Suami. warisannya dijual sebagian dan hasil penjualannya masuk ke rekening bank atas nama Istri , yg tahun-tahun sebelumnya rekening tersbut juga ikut dilaporkan di SPT npwp suami. semua warisan dalam bentuk aset akan dijual namun tidak di tahun ini semua. yang ingin saya tanyakan, jika nanti aset tersebut di jual, pada SPT akan dilaporkan sebagai apa? bia
Jawaban
PM untuk aset2 tadi ketika dijual sebenernya apakah sudah ada pembagian warisan juga? Kalau belum berarti masih dilaporkan di spt WBT tadi, sebagai apanya tergantung si aset yg dijual. Misal kalo tanah/bangunan ya berarti penghasilan final. di per-04/2020, disebutin selama warisan belum terbagi, wanita kawin masih ikut npwp WBT tadi kecuali dia memilih terpisah daftar npwp sendiri. Jadi selama masih gabung, uang yang masuk rekening istri tadi ya dilaporkan juga di spt WBT sebagai aset (ta
Dasar Hukum
–
Editor
NA