faq1:5k12:59310--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang… saya mau tanya terkait PPh, apabilla WP Badan Swasta menggunakan jasa Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, yang merupakan objek PPh 23. apakah kami Wajiub potong PPh 23 ?
Jawaban
Gali dulu, apakan WP nya termasuk dalam unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria (bukan subjek pph): 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan 5. Kewajiban pajak subj
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k12/59310--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)