faq1:5k12:59293--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
permintaan sertifikat elektronik, jika belum menyampaikan SPT Tahunan 2020 apakah bisa ?
Jawaban
secara ketentuan dalam per-04/2020 seharusnya bisa. karena dalam persyaratan permintaan sertel dalam per-04/2020 tidak sebutkan harus sudah lapor spt tahunan dulu, kecuali bagi Wajib Pajak Badan KSO
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/59293--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)