User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59249--10-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

Jawaban

Memungut PPh Pasal 22 atas pembelian tsb. PPN kalau dia PKP maka PEB dilapor di SPT masa PPN

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k12/59249--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)