faq1:5k12:59249--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
Jawaban
Memungut PPh Pasal 22 atas pembelian tsb. PPN kalau dia PKP maka PEB dilapor di SPT masa PPN
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k12/59249--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)