Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kalau wp di ebupot, harusnya ingin mengubah dan membetulkan bukti potong A. ternyata dia salah malah mengubah bukti potong B. Untuk bukti potong B ini apakah bisa diubah kembali seperti semula? Dalam daftar bupot, pilihan aksinya hanya ada lihat dan statusnya sudah
Jawaban
dijelaskan konsep hapus/ubah bukti potong… Idealnya ketika bukti potong blm diposting, bukti potong masih bisa dihapus/diubah… Kemudian, wp menyampaikan screenshot bukpot yg di pilihan aksinya hanya ada status lihat, terkait ini, konsekuensinya memang wp harus lapor dulu, baru lakukan pembetulan spt… Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran, wp dapat mengajukan permohonan sesuai pmk 187/2015 atau pbk dalam hal pembayaran dianggap blm diperhitungkan dengan pajak yg terutang dalam spt
Dasar Hukum
–
Editor
EFA