User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59240--10-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalau wp di ebupot, harusnya ingin mengubah dan membetulkan bukti potong A. ternyata dia salah malah mengubah bukti potong B. Untuk bukti potong B ini apakah bisa diubah kembali seperti semula? Dalam daftar bupot, pilihan aksinya hanya ada lihat dan statusnya sudah

Jawaban

dijelaskan konsep hapus/ubah bukti potong… Idealnya ketika bukti potong blm diposting, bukti potong masih bisa dihapus/diubah… Kemudian, wp menyampaikan screenshot bukpot yg di pilihan aksinya hanya ada status lihat, terkait ini, konsekuensinya memang wp harus lapor dulu, baru lakukan pembetulan spt… Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran, wp dapat mengajukan permohonan sesuai pmk 187/2015 atau pbk dalam hal pembayaran dianggap blm diperhitungkan dengan pajak yg terutang dalam spt

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/59240--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)