User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59235--10-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah pbk bisa pindah NPWP?

Jawaban

jika Pbk dikarenakan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. maka dapat di pbk dengan melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k12/59235--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)