faq1:5k12:59235--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah pbk bisa pindah NPWP?
Jawaban
jika Pbk dikarenakan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. maka dapat di pbk dengan melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k12/59235--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)