faq1:5k12:59221--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
aturan kurs pembuatan ssp jkpln?
Jawaban
ikut ketentuan di PP 1/2012 pasal 14. Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k12/59221--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)