User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59221--10-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

aturan kurs pembuatan ssp jkpln?

Jawaban

ikut ketentuan di PP 1/2012 pasal 14. Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k12/59221--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)