faq1:5k12:59218--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
wp sudah lapor spt masa pph pasal 21 sebesar 12jt, ternyata 5jtnya pph 23, dan atas pembayaran tsb dia pbk. jadi untuk pembetulan spt masa pph 21nya gimana ? kan di spt jadi LB
Jawaban
atas pembetulan SPT PPh 21 nya memang akan menjadi LB, dan atas LBnya silakan dikompensasi saja tidak usah mengajukan Pbk. Jika wp belum mengajukan pbk, sarankan tidak usah mengajukan pbk, atas LB tersebut di kompen saja. Jika wp sudah mengajukan pbk, kemungkinan juga akan di tolak KPP karena pembayaran tersebut sudah diperhitungkan/dilaporkan di SPT normalnya.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/59218--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)