User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59212--10-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjualan aktiva 16D software

Jawaban

pengertian aktivan dalam UU PPN tdk diatur secara khusus ya apakah mungkin aktiva berwujud atau tidak. sepanjang memenuhi : 1 Yang menyerahkan sudah dikukuhkan, 2 Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai PKP, 3 Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan. Penyerahannya dikenakan PPN

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k12/59212--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)