faq1:5k12:59192--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika skb diterbitkan tanggal 10 mei, berarti atas invoice komersial tertanggal sebelum 10 mei akan tetap idpotong pph 23 sebesar 2% kan ya?atau jika invoice 1 mei, sy bayarkan di tanggal 15 mei, jd tidak terutang pph 23 jg?
Jawaban
dilihat saat terutangnya kapan, kalau emang terutang sebelum tanggal terbit SKB berarti terutang pph 23, tidak bisa berlaku mundur berlakunya sejak SKB terbit
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k12/59192--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)