faq1:5k12:59190--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila kami (PKP) sbg penyedia tenaga kerja melakukan transaksi dg perusahaan LN, di mana kami akan mengeluarkan tagihan atas tenaga kerja tsb dan management fee. apakah tagihan tersebut dikenakan PPN dan/atau pajak penghasilan lainnya? dengan catatan bahwa tenaga kerja tersebut diberikan di luar daerah pabean.
Jawaban
Jasa penyedia tenaga kerja bukan objek PPN sepanjang memenuhi kriteria Pasal 3 ayat 1-3 PMK83/2012, walaupun tenaga kerjanya diberikan di LN.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k12/59190--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)