User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59190--10-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila kami (PKP) sbg penyedia tenaga kerja melakukan transaksi dg perusahaan LN, di mana kami akan mengeluarkan tagihan atas tenaga kerja tsb dan management fee. apakah tagihan tersebut dikenakan PPN dan/atau pajak penghasilan lainnya? dengan catatan bahwa tenaga kerja tersebut diberikan di luar daerah pabean.

Jawaban

Jasa penyedia tenaga kerja bukan objek PPN sepanjang memenuhi kriteria Pasal 3 ayat 1-3 PMK83/2012, walaupun tenaga kerjanya diberikan di LN.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k12/59190--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)