User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59185--10-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/mba jika ada WP bertransaksi kepada OP terkait dengan pemberian jasa percetakan, OP tsb punya suket PP 23, atas transaksi tsb dipotongnya ttp PPh 21 atau pake PP 23?

Jawaban

kalau WPnya punya Suket PP23 dan jasa percatakan tsb adalah kegiatan usaha dia harusnya dipotong pph final

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k12/59185--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)