faq1:5k12:59185--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/mba jika ada WP bertransaksi kepada OP terkait dengan pemberian jasa percetakan, OP tsb punya suket PP 23, atas transaksi tsb dipotongnya ttp PPh 21 atau pake PP 23?
Jawaban
kalau WPnya punya Suket PP23 dan jasa percatakan tsb adalah kegiatan usaha dia harusnya dipotong pph final
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k12/59185--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)