User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59164--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menggunakan fasilitas insentif pajak, kemudian terjadi LB pada SPT PPh 21 masa Feb yang menggunakan insentif tersebut. Dan ingin dikompensasi ke masa Maret. Apakah WP tersebut masih bisa melakukan pembetulan saat ini?

Jawaban

Kalau LB yg muncul atas DTP, atas LB ini tidak bisa diakui jd tidak bisa dikompen. Kalau untuk masa feb untuk lap realisasi sudah tdk bisa krn sudah melewati batas wktu. Kalau mau pembetulan spt masa pph 21 bisa saja. Namun kalau ada dtp lbh besar, atas pegawai yg salah hrs bayar krn tidak bisa memanfaatkan. Kalau lebih kecil dtp nya dan sptnya jd LB maka atas LB yg brsl dr DTP tidak bisa diakui.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k12/59164--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1