User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59162--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bukti potong final yang saya terima tetap atas nama cabang kan?walaupun faktur diterbitkan oleh pusat?

Jawaban

PER 05/PJ/2021 kalau transaksinya di cabang brti ats nama cabang. faktur diterbitkan pusat krn pemusatan. ketentuan pph ditentukan lain sesuai per 05

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k12/59162--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)