faq1:5k12:59160--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
perusahaan mempunyai PEB re-export dan PEB batal karena perubahan jadwal keberangkatan, apakah keduanya tetap harus di upload ke dokumen ekspor.
Jawaban
yang direkam adalah yang memang memenuhi definisi ekspor bkp dan ada dokumen yang dipersamakan dengan fp. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Dokumen dipersamakan dengan fp: Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untu
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k12/59160--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)