User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59155--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau nanya jika ada istri yang npwpnya digabung sama suami, dan untuk penghasilan istri tersebut tidak lebih dari 200 jt apkaah bisa dapat dtp?

Jawaban

selama memenuhi pmk 9 th 2021 maka bisa saja mendapatkan dtp

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k12/59155--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)