User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59151--09-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Cabang pemusatan ppn, bagaimana cabang menginput FPnya?

Jawaban

Utk faktur PK harus menggunakan npwp pusat karena cabang sudah bukan PKP lagi. Transaksi cabang sebelum SMP yang bisa diinput adalah transaksi PM. Caranya adalah dengan merename db pusat menjadi db-pus, kemudian memindahkan db cabang ke dalam folder db pusat.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k12/59151--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)