faq1:5k12:59151--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Cabang pemusatan ppn, bagaimana cabang menginput FPnya?
Jawaban
Utk faktur PK harus menggunakan npwp pusat karena cabang sudah bukan PKP lagi. Transaksi cabang sebelum SMP yang bisa diinput adalah transaksi PM. Caranya adalah dengan merename db pusat menjadi db-pus, kemudian memindahkan db cabang ke dalam folder db pusat.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k12/59151--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)