User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59149--10-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada penjualan emas kepada BUMN, dibawah 10 juta. Apakah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22?

Jawaban

Sesuai PMK 34 tahun 2017 pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e (salah satunya BUMN) yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k12/59149--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)