User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59148--10-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya telat lapor realisasi untuk masa 04/21, artinya tidak berhak mendapat insentif, masa 04/21 saya harus bayar PPh Final yang terutang ya? Namun untuk masa 05/21 saya masih bisa manfaatkan, karena saya barusan saja lapor. Apa benar? untuk masa 05 dan seterusnya ini tetap ngga berhak dapat insentif lagi ya mas/mba?

Jawaban

Tidak bisa memanfaatkan untuk masa yang telat aja. Untuk masa mei masih bisa memanfaatkan

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k12/59148--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)