faq1:5k12:59148--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya telat lapor realisasi untuk masa 04/21, artinya tidak berhak mendapat insentif, masa 04/21 saya harus bayar PPh Final yang terutang ya? Namun untuk masa 05/21 saya masih bisa manfaatkan, karena saya barusan saja lapor. Apa benar? untuk masa 05 dan seterusnya ini tetap ngga berhak dapat insentif lagi ya mas/mba?
Jawaban
Tidak bisa memanfaatkan untuk masa yang telat aja. Untuk masa mei masih bisa memanfaatkan
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k12/59148--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)